Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan perubahan regulasi terkait rekam medis menjadikan rekam medis elektronik (RME) wajib diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat terimplementasi pada 31 Desember ...
http://dlvr.it/SY1wKX
Tidak ada komentar:
Posting Komentar