Dikejar Deadline, 37 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
OJK telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022. http://dlvr.it/SXrBJ7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar