FAKTAJABAR.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah. Dalam surat tersebut menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Dilansir dari Detik.com, surat edaran dengan nomor 440/2622/SJ itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan ...
The post Mendagri: Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona appeared first on Fakta Jabar.
http://dlvr.it/RW3T54
Tidak ada komentar:
Posting Komentar