FAKTAJABAR.CO.ID – Mulai 1 April 2020, Pemerintah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas ...
The post Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik per-April 2020 appeared first on Fakta Jabar.
http://dlvr.it/RXYkZ7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar