Minggu, 03 Mei 2020

Daftar Usaha yang Boleh ‘Libur’ Nyicil ke Bank

FAKTAJABAR.CO.ID – Untuk menyelamatkan sektor usaha terutama UMKM, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi terkait keuangan. Relaksasi itu dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Salah satu isinya memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona. Dilansir Detik.com, menurut keterangan OJK, ... The post Daftar Usaha yang Boleh ‘Libur’ Nyicil ke Bank appeared first on Fakta Jabar.
http://dlvr.it/RVwnyT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar