FAKTAJABAR.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang foto bersama dengan calon kepala (cakada) di Pilkada serentak 2020. Dilansir dari Tribunnews.com, larangan itu disampaikan Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad, Selasa (25/2/2020). Tidak hanya itu, ASN juga melarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar ...
The post Selain Foto Bersama, ASN Juga Dilarang ‘Like’ di Medsos Calon Kepala Daerah appeared first on Fakta Jabar.
http://dlvr.it/RRjJ7C
Tidak ada komentar:
Posting Komentar